“SURABAYA | KupasPojok.com— Lembaga Kajian dan Pengawasan Pembangunan (LKPP) bersama Perkumpulan Masyarakat Peduli Keadilan Jawa Timur (PMPK-JATIM) berencana menggelar aksi demonstrasi gabungan di Kota Surabaya pada Selasa, 20 Oktober 2026. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan sasaran Balai Kota Surabaya dan Gedung DPRD Kota Surabaya.
Aksi ini direncanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus mendorong pemerintah daerah dan lembaga legislatif untuk memberikan perhatian terhadap persoalan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari, khususnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam rencana kegiatan tersebut, massa aksi akan berkumpul di kawasan Taman Apsari sebelum bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan. Jumlah peserta diperkirakan mencapai 300 orang, dengan perangkat aksi berupa mobil komando, sistem pengeras suara, megafon, poster, banner, dan perlengkapan pendukung lainnya.
LKPP dan PMPK-JATIM menyoroti pentingnya kepastian hukum serta konsistensi pelaksanaan peraturan daerah, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan pasar rakyat dan ketentuan jam operasional pasar di Surabaya.
Melalui aksi tersebut, kedua organisasi berencana mendesak Wali Kota Surabaya agar mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti persoalan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, DPRD Kota Surabaya didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2023, khususnya terkait pengelolaan pasar rakyat dan penerapan ketentuan jam operasional.
Kedua organisasi juga meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap klasifikasi pasar, perizinan, serta dasar hukum penerapan jam operasional pasar-pasar di Surabaya, termasuk Pasar Buah Tanjungsari.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat disampaikan secara resmi dan transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum maupun penerapan aturan di lapangan.
Dalam tuntutannya, LKPP dan PMPK-JATIM juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran ketentuan jam operasional ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan dan sanksi diminta diterapkan sesuai ketentuan hukum, kewenangan instansi terkait, serta prosedur yang berlaku. Termasuk kemungkinan penutupan, apabila terbukti memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Di sisi lain, kedua organisasi menekankan bahwa penerapan peraturan harus dilakukan secara konsisten dan tanpa diskriminasi. Kepastian hukum perlu berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat, ketertiban umum, serta perlindungan hak para pedagang dan pelaku usaha.
Evaluasi terhadap aktivitas pasar juga dinilai penting, terutama menyangkut kelancaran lalu lintas, kegiatan bongkar muat, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan pasar.
LKPP dan PMPK-JATIM turut mendorong agar instansi terkait memberikan penjelasan tertulis mengenai hasil pemeriksaan, langkah pengawasan, serta tindak lanjut yang diambil pemerintah.
Bagi kedua organisasi, penyelesaian persoalan Pasar Buah Tanjungsari perlu dilakukan melalui mekanisme yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan tidak hanya berlandaskan kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
Rencana aksi demonstrasi gabungan ini diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus mendorong dialog antara pemerintah, DPRD, instansi teknis, pengelola pasar, pedagang, dan pihak-pihak terkait.
LKPP dan PMPK-JATIM menegaskan bahwa substansi tuntutan mereka berfokus pada kejelasan dasar hukum, transparansi pemeriksaan, konsistensi pengawasan, serta penyelesaian persoalan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari sesuai peraturan yang berlaku.
Aksi Demonstrasi Gabungan LKPP dan PMPK-JATIM dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WIB, dengan titik kumpul di Taman Apsari dan tujuan Balai Kota Surabaya serta Gedung DPRD Kota Surabaya.












