PAMEKASAN,|KupasPojok – Tekanan kepada Pemkab Pamekasan untuk segera melakukan mutasi kembali menguat. Forum Masyarakat Transparansi dan Aspirasi Reformasi (FORMATUR) menggelar aksi unjuk rasa jilid III di halaman Kantor Bupati Pamekasan, Kamis 16 Juli 2026.
Selain berorasi, massa juga menyerahkan dokumen “Surat Dakwaan Rakyat”. Isinya tuntutan agar Bupati segera mengisi jabatan kosong dengan pejabat definitif, atau menghadapi konsekuensi politik berupa pemakzulan.
Aksi diikuti puluhan orang dengan spanduk bertuliskan “Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal” dan “Stop Titip Titipan Jabatan”.
Mereka diterima langsung oleh Bupati KH. Kholilurrahman, Wakil Bupati H. Sukriyanto, Sekda Taufikurrahman, Kepala BKPSDM, Kadinkes, dan Kadisdik.
Koordinator FORMATUR Hendra mengatakan, aksi ini merupakan kelanjutan dari 2 kali audiensi yang menurutnya belum ada tindak lanjut.
“Kami membawa Surat Dakwaan Rakyat karena menilai ada kelalaian selama hampir 1 tahun 5 bulan. Jabatan strategis dibiarkan diisi Plt terlalu lama,” ujar Hendra.
Dalam surat itu, FORMATUR merinci 3 dugaan pelanggaran.
1. Melanggar aturan BKN, berdasarkan SE BKN No.1/2021, masa jabatan Plt maksimal 6 bulan.
2. Melumpuhkan pelayanan, mengacu UU No.30/2014, penumpukan Plt menghambat kebijakan strategis daerah.
3. Mengkhianati sumpah jabatan, mengacu UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saat Plt dibiarkan bertahun-tahun, artinya roda pemerintahan disandera. Hak masyarakat untuk mendapat pelayanan juga dikebiri,” tegasnya.
Sebagai langkah terakhir, FORMATUR melontarkan 4 tuntutan. Puncaknya, mereka meminta kepastian pelantikan pejabat definitif rampung pada Juli 2026.
Apabila tidak dipenuhi, mereka menuntut Bupati mundur atau dimakzulkan.
“Amputasi rezim PLT harus dilakukan. Kami juga nyatakan mosi tidak percaya. Kalau sampai Juli tidak ada pelantikan, maka kami minta Bupati makzul atau mundur,” kata Hendra.
Bupati KH. Kholilurrahman menerima aspirasi tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti.
“Semua masukan kami catat. Mutasi dan rotasi memang bagian dari penyegaran organisasi. Tim saat ini sedang evaluasi dan dalam waktu dekat akan kami umumkan,” jawab Bupati.
Sekda Pamekasan Taufikurrahman menegaskan proses mutasi wajib sesuai aturan kepegawaian.
“Kita tidak bisa buru-buru tapi melanggar aturan. Semua harus lewat mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Aksi berlangsung tertib selama 1,5 jam. Di akhir kegiatan, perwakilan FORMATUR dan Pemkab menandatangani berita acara sebagai bukti penerimaan aspirasi.












