Demo di Dinkes Pamekasan, Massa Tuntut Sanksi Dokter TT Kasus Pasien Ny. SS

PAMEKASAN, kupaspojok.com – Puluhan massa dari Federasi Teman Juang Grup Kabupaten Pamekasan menggelar aksi di depan Kantor Dinas Kesehatan. Mereka menuntut tindakan tegas terhadap dokter berinisial TT terkait dugaan malapraktik terhadap pasien Ny. SS di RSU Larasati. Kamis (9/7/2026)

Kadinkes Pamekasan dr. Saifudin, merespons dengan menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran profesi tenaga medis harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Federasi Teman Juang Grup, Rosi Kancil, meminta Kadinkes menjatuhkan sanksi berat kepada dokter TT. Bahkan massa juga mendesak agar praktik dokter dan operasional RSU Larasati ditutup.

“Kami meminta Kadinkes menindak tegas oknum dokter TT. Kalau perlu praktiknya dan RS Larasati ditutup,” ujar Korlap.

Menurut massa, keluarga pasien awalnya mendapat saran rujuk ke Surabaya dari RSUD Smart Pamekasan. Namun dokter TT disebut meyakinkan bahwa penyakit pasien bisa ditangani dengan operasi di Larasati.

Dr. Saifudin menemui massa dan meluruskan prosedur. Ia menyebut penanganan dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis sudah diatur jelas.

Dasar hukumnya adalah UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP No 28 Tahun 2024, dan Permenkes No 3 Tahun 2025.

“Pemerintah daerah bertugas membina dan mengawasi. Tapi untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran profesi, kewenangannya ada di Majelis Disiplin Profesi di tingkat provinsi,” jelasnya.

Ia merinci, tenaga medis wajib praktik sesuai standar dan mengutamakan keselamatan pasien. Setiap tindakan juga wajib ada persetujuan dari pasien atau keluarga.

Jika ada pengaduan, MDP akan memeriksa alat bukti mulai dari rekam medis, keterangan saksi, ahli, hingga tenaga medis yang diadukan.

Sanksi yang bisa dijatuhkan beragam, mulai peringatan tertulis, pelatihan kompetensi, penonaktifan STR, hingga pencabutan SIP. PP 28/2024 juga mengatur sanksi administratif seperti teguran, denda, sampai pencabutan izin.

“Dinkes Pamekasan berkomitmen mengawal. Setiap laporan akan diproses sesuai aturan demi menjaga kualitas pelayanan dan perlindungan masyarakat,” tegas Dr. Saifudin.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir tertib. Massa tetap meminta agar proses terhadap dokter TT dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *