PAMEKASAN, KUPAS POJOK.COM|Salah satu calon PAW Desa Gugul bersama sejumlah masyarakat mendatangi kantor Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan. Rabu (21/07/2023).
Mereka mendesak Pemkab Pamekasan agar membatalkan atau menunda proses Pendaftaran bakal calon pemilihan kepala desa (Kades) antarwaktu (PAW) Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Mohammad Misnali, warga Dusun Taman 1, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang ditolak mendaftar sebagai salah satu kandidat bakal calon pemilihan kepala desa (Kades) antar waktu (PAW) di Desa Gugul mengatakan, agar panitia pemilihan kepala desa (Kades) antar waktu (PAW) di Desa Gugul agar dibubarkan dan kembali membentuk panitia yang baru.
Penyebabnya, ada dugaan banyak aturan yang sudah dilanggar selama proses pendaftaran.
“Panitia harus dibubarkan karena sudah melanggar aturan dan setelah itu membentuk panitia yang baru,” kata Nali usai audensi dengan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan.
Misnali sapaan akrabnya menilai, panitia tidak fair dan tidak adil dalam menjalankan proses pendaftaran calon kades PAW. Sebab ada calon yang ditolak dengan alasan yang tidak mendasar dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
“Saya ditolak karena orang luar, padahal saya sudah menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan,” tuturnya.
“Jika tetap dilanjutkan, kami akan ambil langkah hukum. Karena ini sudah melanggar aturan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala DPMD Pamekasan Fathorrohman mengatakan bahwa segala bentuk aspirasi yang dari masyarakat akan dimusyawarahkan dengan panitia kabupaten dan sekda.
Pihaknya tidak bisa mengambil sikap dengan sendiri dan mesti hati-hati dalam mengambil kebijakan sesuai dengan aturan yang ada.
“Tidak bisa memutuskan langsung, kita panggil dulu dan perlu musyawarah dengan semua sektor yang berkaitan, kita akan cari tau dulu jadi mohon bersabar,” tutupnya.